TP PKK Pusat – 13 Maret 2024
Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian resmi melantik Mellani Bustami sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Aceh. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Ketum TP PKK Nomor 005/KEP/PKK.Pst/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Mellani juga dikukuhkan sebagai Pj. Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pembina Posyandu Nomor 002/KEP/POSYANDU.PST/III/2024 tanggal 12 Maret 2024.
“Saya percaya Ibu akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban disertai rasa tanggung jawab sesuai dengan yang dipercayakan kepada Ibu, untuk meningkatkan peran serta PKK dalam mensukseskan pembangunan,” kata Tri saat membacakan naskah pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tri menegaskan, TP PKK memiliki peran penting dalam menyelenggarakan kegiatan posyandu di tiap desa/kelurahan. Untuk itu, ia berharap Mellani mampu mendukung program kegiatan posyandu agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Apalagi di tengah transformasi sektor kesehatan saat ini posyandu juga diharapkan mampu meng-cover seluruh pelayanan kesehatan masyarakat.
“Dengan adanya perubahan konsep posyandu sekarang kita harapkan nanti posyandu akan lebih berkembang dan bisa lebih membantu masyarakat yang mana sekarang ini lebih kepada pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Tidak hanya di bidang kesehatan, Tri berharap posyandu juga mampu menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsinya secara lebih luas.
Tri menambahkan, pihaknya dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) juga akan menggelar kegiatan bersama untuk menjangkau masyarakat yang berada di wilayah perbatasan negara pada Juni 2024 mendatang. “Insyaallah kami pun akan mengunjungi Sabang nanti sekitar bulan Juni,” pungkasnya.
Sumber:
Kementerian Dalam Negeri RI