Tri Tito Karnavian
Masa Bakti Tahun 2024-2029
Visi
“Terwujudnya Keluarga Sehat, Cerdas, Berdaya, Beriman dan Bertaqwa Menuju Indonesia Maju di Tahun 2024”.
Misi
> Membentuk Karakter Keluarga Melalui Pola Asuh yang Sesuai dengan Nilai Dasar Pancasila.
> Meningkatkan Pendidikan dan Ekonomi Keluarga.
> Memperkuat Ketahanan Keluarga melalui Pemenuhan Pangan, Sandang, Rumah Sehat Layak Huni serta Tata Laksana Rumah Tangga.
> Meningkatkan Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat.
> Modernisasi Organisasi PKK dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi.
Bagan Struktur Pengurus TP PKK Pusat
Susunan Umum Kepengurusan:
1) Ketua Umum.
2) Sekretaris Umum.
3) Ketua I, II, III dan IV.
4) Sekretaris I, II, III dan IV.
5) Bendahara I dan II
6) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV.
Tim Penggerak PKK Pusat tentu mempunyai banyak cerita yang bersejarah hingga saat ini, tak kenal maka tak sayang, mari kita baca perlahan yuk!
PKK yang merupakan gerakan pembangunan masyarakat bermula dari Seminar Home Economic di Bogor pada tahun 1957, yang menghasilkan rumusan 10 Segi Kehidupan Keluarga.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Kementrian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada tahun 1961 yang menetapkan 10 Segi Kehidupan Keluarga sebagai Kurikulum Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang diajarkan di sekolah-sekolah.
Pada bulan Mei tahun 1962 di Desa Salaman Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, didirikan Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) untuk menyebarluaskan 10 Segi Kehidupan Keluarga.
Sekitar tahun 1967 kehidupan sebagian masyarakat Jawa Tengah sangat menyedihkan, khususnya di daerah Dieng Kabupaten Wonosobo diantara mereka banyak yang menderita Honger Odeem (HO). Kondisi ini telah menyentuh hati Ibu Isriati Moenadi, sebagai Isteri Gubernur Jawa Tengah saat itu. Beliau merasa bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya dan berinisiatif membentuk PKK di Jawa Tengah, dari tingkat Provinsi sampai ketingkat Desa dan Kelurahan, dengan susunan pengurus terdiri dari unsur-unsur Istri Pimpinan Daerah, Tokoh-tokoh masyarakat, perempuan, dan laki-laki untuk melaksanakan 10 Segi Pokok PKK secara intensif.
Dari keberhasilan PKK di Jawa Tengah, maka Presiden RI menganjurkan kepada Menteri Dalam Negeri agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengirimkan Surat Kawat Nomor SUS 3/6/12 tangal 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk merubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, tembusan disampaikan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
Pada tahun 1978 diselenggarakan Lokakarya Pembudayaan 10 Segi Pokok PKK, yang menghasilkan rumusan 10 Program Pokok PKK yang sampai sekarang menjadi program Gerakan PKK. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1980, tentang Perubahan Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), posisi PKK sebagai Seksi ke- 10 di LKMD, selanjutnya Gerakan PKK dibina oleh Departemen Dalam Negeri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Ttahun 1982, Tim Penggerak PKK Pusat dibentuk dan dipimpin oleh Ibu Amir Mahmud, istri Menteri Dalam Negeri saat itu. Sebagai langkah selanjutnya, diadakan pemantapan Gerakan PKK baik tentang pengelolaan dan pengorganisasiannya maupun program kerja dan administrasi melalui Pelatihan, Orientasi, RAKON, dan RAKERNAS. RAKERNAS I PKK diadakan pada bulan Maret 1982. Selanjutnya tahun 1983 di bawah pimpinan Ibu Kardinah Soepardjo Roestam, melaksanakan RAKERNAS II PKK untuk memantapkan kelembagaan PKK dengan 10 Program Pokok PKK-nya.
Pada Sidang Umum MPR Tahun 1983, berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ditetapkan sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan Peranan Wanita Dalam Pembangunan. Pada tahun 1984 diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang menetapkan tentang pengertian, tujuan, sasaran, fungsi, tugas Gerakan PKK, dan ketentuan atribut-atributnya.
Tahun 1987 atas persetujuan Presiden RI dibentuk Kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan kelompok Dasawisma. Kemudian, mulai tahun 1988 PKK mendapatkan berbagai penghargaan Internasional seperti Maurice Pate, Sasakawa Health Price, maupun penghargaan tingkat nasional dan daerah.
RAKERNAS III PKK dilaksanakan tahun 1988, pada saat dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Kardinah Soepardjo Roestam, untuk memantapkan pelaksanaan program-program PKK dan mendapatkan penghargaan Hari Bumi Sedunia di Miami, Amerika.
Pada tahun 1993 dalam Rakernas IV PKK yang dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Odiana Rudini telah memutuskan untuk ”Menetapkan Tanggal 27 Desember Sebagai Hari Kesatuan Gerak PKK”, yang diperingati setiap tahun.
Melalui Rakernas V PKK yang diadakan pada tahun 1998 Menteri Dalam Negeri Bapak Yogie S.M selaku Pembina PKK memberikan penghargaan kepada Pelindung, Penasehat, dan Kader-kader PKK yang telah berpartisipasi selama 25 tahun atau lebih, 15 tahun, dan 10 tahun tanpa terhenti, berupa:
- Medali Tertinggi disebut PARAMAHITA
- Medali Utama disebut ADHI BHAKTI
- Medali Madya disebut ADHI BHAKTI
- Medali Pratama disebut ADHI BHAKTI PRATAMA
Sejalan dengan tuntutan perkembangan, pada tahun 2000, Tim Penggerak PKK Pusat telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa PKK, di Bandung dipimpin oleh Ibu Suryadi Sudirdja, yang menghasilkan pokok-pokok kesepakatan antara lain, pengertian dan nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK., dan adanya Badan Penyantun TP PKK disemua jenjang..
Hasil Kesepakatan Rakernaslub PKK tersebut ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan disusunnya Pedoman Umum Gerakan PKK.
Pada tahun 2005 diselenggarakan Rakernas VI PKK dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Susiyati Ma’ruf, yang menetapkan perubahan nama Badan Penyantun PKK menjadi Dewan Penyantun PKK, serta adanya Seragam Nasional PKK.
Pada tahun 2010 diselenggarakan Rakernas VII PKK yang dipimpin oleh Ketua Umum Ibu Hj. Vita Gamawan Fauzi, yang menghasilkan rumusan antara lain tentang: Penyesuaian dan Penetapan Hari Kesatuan Gerak PKK dari tanggal 27 Desember menjadi tanggal 4 Maret.
Pada tahun 2013, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Hal mendasar yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain, sebutan Dewan Penyantun menjadi Pembina sehingga Menteri Dalam Negeri menjadi Ketua Pembina TP PKK Pusat, Gubernur Ketua Pembina TP PKK Provinsi sampai dengan Kepala Desa/Lurah sebagai Ketua Pembina di wilayahnya masing-masing.
Pada tahun 2015 dilaksanakan Rakernas VIII yang dipimpin oleh Ketua Umum, Ibu Erni Guntarti Tjahjo Kumolo, yang menghasilkan rumusan:Perubahan struktur kepengurusan TP PKK Pusat, sebutan jabatan Ketua I s.d.Ketua IV tidak ada lagi dan diganti dengan Ketua-ketua Bidang yang mengkoordinasikan tugas Pokja I s.d. IV, serta penggunaan kembali seragam Nasional PKK.
Memenuhi Rekomendasi tunggal Rakernas VIII PKK Tahun 2015, yang mengamanatkan agar Gerakan PKK mempunyai dasar hukum yang kuat, maka pada tanggal 1 November 2017 ditetapkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pada bulan Oktober 2019 dibentuk Kabinet Indonesia Maju, dan Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Bapak Muhammad Tito Karnavian. Sejalan dengan itu, dilantik pula Ibu Tri Tito Karnavian, sebagai Ketua Umum TP PKK untuk periode masa bakti tahun 2019 – 2024.
Pada tanggal 19 Mei 2020, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang saat ini menjadi pedoman operasional Gerakan PKK di Indonesia.
Pada tanggal 8, 9 dan 16 Maret 2021 diselenggarakan Rakernas IX PKK Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum TP PKK, Ibu Tri Tito Karnavian. Rakernas IX PKK kali ini dilakukan secara virtual karena situasi masih Pandemi Covid-19. Ada empat agenda utama yang dibahas dan disepakati dalam Rakernas IX PKK Tahun 2021, yakni:
- Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2020 – 2024;
- Strategi Gerakan PKK;
- Petunjuk Teknis Tata Kelola Gerakan PKK, dan
- Program Prioritas TP PKK Tahun 2021 – 2024.
Program prioritas TP PKK tersebut diselaraskan dengan pengertian dasarnya, bahwa Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sehingga program-program TP PKK kembali pada ruh-nya, yakni dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Ciri khas dari pendekatan pemberdayaan masyarakat ini adalah melibatsertakan partisipasi masyarakat dan langsung ditujukan kepada masyarakat.